Jateng Sesuaikan Kebijakan Omnibus Law Pemerintah Pusat

by | Aug 20, 2024 | 0 comments

Sejalan dengan dorongan Presiden RI Joko Widodo untuk menyederhanakan banyaknya regulasi pemerintah melalui omnibus law, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mulai melakukan penyesuaian.

“Insyaallah Pemprov Jateng sudah akan me-launching Pergub Pelayanan dalam rangka pelayanan izin, terutama dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu omnibus law yang ada di daerah,” kata Kepala Biro Hukum Iwanuddin saat Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah tahun 2020, di Gedung B Lantai V Kantor Gubernur, Rabu (19/2/2020) .

Melalui terbitnya Pergub Pelayanan tersebut, pihaknya berharap https://subangjawara.com/kerugian-yang-dialami-negara-akibat-bobolnya-pdn-oleh-hacker/ akan memudahkan Jawa Tengah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi tujuh persen hingga 2023 nanti. Melalui peraturan hukum yang lebih sederhana, tentu akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Tengah.

“Omnibus law itu selain deregulasi, juga debirokratisasi. Jadi ada penyederhanaan regulasi, dan juga ada penyederhanaan bagaimana pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jadi misalnya, yang tadinya ada 10 regulasi, kita lempit jadi satu atau dua (regulasi). Kemudian yang tadinya harus mengurus persyaratan sekitar tujuh meja, cukup menjadi satu meja,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie menambahkan, peraturan sederhana memang menjadi daya tarik bagi pihak yang ingin menanamkan investasi. Seringkali, ketika seseorang ingin berinvestasi, hal pertama yang ditanyakan adalah peraturannya.

“Kalau ada yang mau mengembangkan daerah, pasti yang ditanyakan ning kana aturane ribet mboten? Pertanyaan ini akan lebih meyakinkan apabila dijawab oleh sesama investor,” ujarnya.

Penyederhanaan peraturan ini, imbuh Herru, patut menjadi pertimbangan alasannya. Dari sisi preventif bisa menghindari munculnya egosektoral, mengurangi duplikasi peraturan, sehingga peraturan yang terbit proporsional dan berkualitas. Jangan sampai produk hukum yang terbit, ujung-ujungnya berdampak negatif, baik pada proses pelayanan kepada masyarakat maupun pengembangan daerah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Share via
Copy link
Powered by Social Snap