KPU Akan Konsultasi ke DPR Berhubungan Putusan MK soal UU Pilkada

by | Aug 21, 2024 | 0 comments

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI angkat bicara berhubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak mempunyai kursi bisa mengusung calon kepala tempat.

Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya seketika menyikapi putusan MK hal yang demikian. Tersebut ini karena kedudukan putusan MK seketika berlaku tanpa merubah undang-undang.

Afifuddin memperkenalkan KPU akan mengkaji salinan putusan MK agar memahami lebih terperinci isinya secara menyeluruh.

“Kami akan mengkaji lebih terperinci lagi https://zonaberita.info/menkominfo-dinilai-gagal-atasi-serangan-hacker-pdn/ salinan putusan Mahkamah Konstitusi hal yang demikian lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala tempat yang konstitusional terhadap putusan MK,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024)

Afifuddin menerangkan, KPU akan berkonsultasi dengan para pemangku kebijakan. Dalam hal ini, KPU akan seketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI

“Kami akan melaksanakan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi hal yang demikian dan seketika kami akan bersurat resmi ke komisi 2 atau DPR,” ucap ia.

Sosialisasikan dengan Parpol

Afifuddin mengatakan, KPU akan mensosialisasikan dengan partai politik berhubungan adanya putusan ini. Ia menegaskan, KPU akan melaksanakan langkah-langkah lainnya yang dibutuhkan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum jenjang registrasi calon kepala tempat yang akan dilakukan.

Adapun, registrasi pasangan calon dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

“Termasuk melaksanakan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 pantas dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sudah konsultasi dan selesai dari itu dengan melihat jenjang dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” ucap ia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Share via
Copy link
Powered by Social Snap